Ini Pakaian dan Persyaratan yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD saat Ujian CPNS Kemenkumham 2017
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mempersiapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Melalui akun resmi Twitter @Kemenkumham_RI, menyebu
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi merilis pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Terbaru peserta CPNS Kemenkumham 2017 tidak diwajibkan mencetak kartu informasi ujian.
Keputusan yang menyebutkan tak mewajibkan peserta mencetak kartu antrian sesuai surat keputusan Kemenkumham SEK.KP.02.01-740.
Baca Juga: Celingak-celinguk Lihat Situasi, Saat Sepi Pasangan Kekasih ini Langsung Beginian, Astaga
Berawal Coba Ternak Jangkrik Kini Tiap Bulan Raih Omset Hingga Rp 1 Juta, Pemasaran Luar Provinsi
Keluar Bercak Darah Seperti Menstruasi,Nenek Buat Dokter Terkejut,Usai Diperiksa Terungkap Fakta Ini
Sebagai gantinya peserta dapat mengecek waktu dan tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di situs Kemenkumham atau Badan Kepegawaian Nasional.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mempersiapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Melalui akun resmi Twitter @Kemenkumham_RI, menyebutkan bagaimana tata aturan pakian dan persyaratan apa saja yang harus dibawa peserta saat ujian SKD.
1. Pakaian Peserta
Untuk jenjang tes S1 mengenakan kemeja putih tak bercorak dan celana hitam.
Bagai peserta yang mengenakan hijab harus memakai jilbab berwarna hitam polos.
Sedangkan untuk sepatu wajib pantofel hitam.
Bagi jenjang tes SMA/Sederajat pakian bebas tetapi rapi dan sopan serta wajib memakai sepatu.
2. Persyaratan yang Wajib Dibawa Peserta Ujian (S1)
Selain itu peserta wajib membawa KTP asli dan pas foto berukuran 4x6 berlatar merah sebanyak dua lembar.
Soal kartu informasi kini tidak berlaku lagi sebagai salah satu persyaratan ujian.
3. Persyaratan yang Wajib Dibawa Peserta Ujian (SMA/Sederajat)
Sedangkan untuk peserta ujian SMA / Sederajat harus membawa ijazah asli, transkip nilai asli, KTP atau perekaman kependudukan asli.
Ditambah dua lembar pas foto berukuran 4x6 berlatar warna merah dan fotokopi SSCN lembar pendaftaran.
Sedangkan untuk nomor antrian tidak berlaku lagi sebagai salah satu persyaratan.
Kemenkumham juga mengatakan untuk mengabaikan kartu informasi yang sudah tak lagi jadi persyaratan utama.
Karena adanya perbedaan antara nomor absensi, jadwal, dan sesi jadwal CAT anatar versi kartu informasi dan yang dibagikan di media sosial.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)