Harga Sawah Kian Melambung tapi Petani Bukannya Senang Malah Mengeluh, Ternyata Ini Sebabnya
Lebih 600 hektare (Ha) lahan persawahan berubah menjadi ruko-ruko, kolam dan pemukiman.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat maraknya alih fungsi lahan dari persawahan menjadi rumah penduduk harus menjadi perhatian serius pemerintah saat ini.
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, areal persawahan di kabupaten Mura terus menurun.
Menurut catatan Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) Kabupaten Mura kurang lebih 600 hektare (Ha) lahan persawahan berubah menjadi ruko-ruko, kolam dan pemukiman.
Terus berkurangnya lahan pertanian sudah barang tentu membuat para petani kian resah, karena khawatir area persawahan yang selama ini menjadi andalan masyarakat perlahan-lahan akan habis.
Sugeng, warga kelurahan Tugu Mulyo, menuturkan banyaknya pembangunan ruko-ruko dan kolam di wilayah tempat tinggalnya, membuat harga lahan persawahan di pinggir-pinggir jalan Kecamatan Tugu Mulyo makin melambung tinggi.
"Pembangunan ruko-ruko itu tentu sangat berdampak pada petani yang jauh dari pinggir jalan. Seperti saat ini kami petani mengantre air, biasanya bila sudah bangun ruko otomatis mereka membangun kolam," katanya pada Tribunsumsel.com
Hal itu dikhawatir membuat masyarakat berlomba-lomba untuk menjual tanah mereka.
Bahkan sudah barang tentu merugikan para petani.
Selain kesulitan mendapat air, para petani juga kesulitan saat panen karena gabah tidak boleh dijual melebihi ketetapan Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Lengkap sekarang harga gabah dipatok tidak boleh tinggi. Ditambah harga pupuk saat musim panen ikut melambung," ungkapnya.
Sekretaris Dispernak Kabupaten Mura, Tohirin pun membenarkan, menurutnya hilangnya lahan seluas 600 Ha itu banyak dijadikan ruko-ruko dan kolam-kolam serta banyak alih fungsi dijadikan pemukiman penduduk.
"Untuk itu kita berharap agar pemerintah kabupaten Mura segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan itu," ungkapnya.
Makin berkurangnya lahan persawahan di khawatirkan membuat kabupaten Mura yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan terancam keluar sebagai penghasil beras terbesar kedua di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Dengan adanya Perda alih fungsi lahan aparat penegak hukum bisa bertindak. Bahkan bila melanggar bisa terancam hukum pidana," ujarnya.