Vonis Mantan Kadis Kesbangpol Buat Terkejut Saat Mendengarnya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, seakan membuat Ikhwanudin tak percaya dengan apa yang telah dibacakan majelis hakim dimuka persidangan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Mantan Kadis kesbangpol Sumsel Ikhwanudin ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/8/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Saiman menjatuhkan vonis kepada mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara, Kamis (24/8/2017).
Vonis mengejutkan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ikhwanudin, jauh berbeda sengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ikhwanudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta dengan uang pengganti Rp 150 juta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, seakan membuat Ikhwanudin tak percaya dengan apa yang telah dibacakan majelis hakim dimuka persidangan.
Rekomendasi untuk Anda