Masukkan Benda ke Dalam Pipet Lalu Diisap, Pria ini Berakhir di Jeruji Besi
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 perangkat bong yang biasa dipakai
Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Tommy Akhiruddin bin Asamuddin (37) warga Jalan Veteran 2 no 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuja barang haram itu diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di kediamannya usai bertransaksi sabu pada Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 22.00.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 perangkat bong yang biasa dipakai untuk menikmati sabu.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Tommy bermula ketika petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di jalan Veteran 2 akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu petugas langsung menyelidiki dan mengetahui jika pembeli sabu adalah Tommy Akhiruddin. Petugas yang tidak ingin membuang waktu langsung meringkus Tommy ketika tengah santai dikediamannya dan mengamankan barang bukti sabu.
Dihadapan petugas Tommy mengakui jika dirinya membeli sabu hanya untuk memakai sendiri dan bukan untuk berjualan.
"Saya beli sabu dari bandar di Kelurahan Gunung Kemala, saya beli tidak banyak hanya cukup untuk memakai saja, kalau tidak pakai ketagihan," ujarnya dihadapan petugas, Kamis (24/8/2017).
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan jajaran kami," tegasnya.