Tolak Perppu Ormas, Massa Mulai Padati Masjid Istiqlal, Ini yang Dilakukan Polisi Jaga Keamanan

Sedikitnya jumlah personel yang diturunkan, kata Ridwan hanya untuk menjaga keamanan keamanan sekitar kawasan masjid.

Editor: Hartati
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Sejumlah pengunjuk rasa ormas Islam melakukan aksi demo di Bundaran Patung Kuda, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). Aksi itu menolak Pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pengaturan organisasi kemasyarakatan atau ormas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi unjuk rasa 287 berkumpul di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Sekitar pukul 11.30 WIB, massa yang berkumpul tampak membawa sejumlah bendera.

Jumlah massa yang berkumpul di halaman masjid tampak masih belum terlalu banyak.

Sejumlah penjagaan dari petugas kepolisian tampak di sekeliling masjid.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan mengatakan, ada 171 petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polsek Sawah Besar, petugas Satpol PP, dan petugas dari Dinas Perhubungan yang berjaga di sekeliling area itu.

Sedikitnya jumlah personel yang diturunkan, kata Ridwan hanya untuk menjaga keamanan sekitar kawasan masjid.

"Karena di sini hanya titik kumpul saja," ujar Ridwan.

Aksi tersebut rencananya digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, dan digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta alumni aksi 212.

Pihak kepolisian mengimbau agar massa aksi membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB.

"Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat.

Polisi mengimbau kepasa massa aksi 287 agar tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasinya.

Aksi tersebut rencananya digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, dan digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta alumni aksi 212.

"Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).

Argo menambahkan, dalam melakukan aksinya massa diminta tidak membawa anak-anak.

Tidak lupa Argo mengingatkan agar massa tidak merusak fasilitas umum dan menjaga ketertiban agar masyarakat lainnya tidak terganggu aktivitasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved