Wagub Sumsel Sambut Baik Pengelolaan KB/PLKB Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Adapun untuk jumlah PKB/PLKB yang diserahterimakan dari Pemerintah Daerah ke BKKBN pusat sebanyak 479 orang.
Editor:
Hartati
Istimewa
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki menyaksikan acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) kepada Bupati/walikota Se- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilanjutkan Penyerahan SK PKB/PLKB Secara Simbolis, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (26/07/2017).
Kondisi ini berpotensi memicu kejenuhan yang dikhawatirkan berakibat pada penurunan kinerja.
Apalagi tantangan operasional tak kalah besarya menyangkut munculnya dualisme kepemimpinan.
Secara administratif, PKB/PLKB bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat Namun, secara operasional bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kabupaten/Kota tidak bisa langsung memberikan Reward dan Punishment tanpa melalui Pemerintah Pusat. Hal ini dianggap akan menyulitkan pembinaan pegawai," pungkasnya