Wagub Sumsel Sambut Baik Pengelolaan KB/PLKB Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Adapun untuk jumlah PKB/PLKB yang diserahterimakan dari Pemerintah Daerah ke BKKBN pusat sebanyak 479 orang.

Editor: Hartati
Istimewa
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki menyaksikan acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) kepada Bupati/walikota Se- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilanjutkan Penyerahan SK PKB/PLKB Secara Simbolis, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (26/07/2017). 

Kondisi ini  berpotensi memicu kejenuhan yang dikhawatirkan berakibat pada penurunan kinerja.

Apalagi tantangan operasional tak kalah besarya menyangkut munculnya dualisme kepemimpinan.

Secara administratif, PKB/PLKB bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat Namun, secara operasional bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kabupaten/Kota tidak bisa langsung memberikan Reward dan Punishment tanpa melalui Pemerintah Pusat. Hal ini dianggap akan  menyulitkan pembinaan pegawai," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved