Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP oleh KPK, Ternyata Begini Peran Setya Novanto
KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (1
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Baca: BREAKING NEWS : Ketua DPR Setya Novanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kuningan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan," Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka."
Agus menambahkan, KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan Dan pengadaan."