Boleh Saja Anggota DPRD Dapat Tunjangan Asal Kinerjanya Bagus dan Sesuai Keuangan Daerah
Tambahan tunjangan tersebut diharapkan para legislatif tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih maksimal lagi.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Hartati
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNSUMSEL.COM,IKA ANGGRAENI
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Terkait telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada akhir Mei lalu oleh President Jokowi mendapat pro dan kontra dari masyarakat.Kamis,(13/7).
Seperti yang diungkapkan oleh Ecy,(35) warga Muaraenim bahwa terkait adanya PP no 18 tersebut hal itu masih dianggap wajar-wajar saja bagi anggota dewan yang akan mendapat tunjangan.
" Apalagi infonya mereka tidak lagi mendapatkan mobil dinas sehingga untuk transport mereka diganti dengan uang tunjangan,itu sih masih wajar, asal uang tunjangannya juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelasnya.
Selain itu lanjutnya diharapkan dengan adanya tambahan tunjangan tersebut diharapkan para legislatif tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih maksimal lagi.