Banyak Belum Tahu, Agar Tak Bayar Pajak Lagi, Usai Jual Kendaraan Harus Lakukan Hal ini Dahulu
Kebijakan ini mulai diberlakuan sejak dirilisnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2011.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).Foto copy KTP/SIM.Foto copy Kartu Keluarga.
Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
Salinan pajak.Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
"Dan tarif progresif besarannya adalah Kepemilikan ke 2 sebesar 2 persen, Kepemilikan ke 3 sebesar 2,25 persen, dan Kepemilikan keempat dst sebesar 2,5 persen," pungkas Kepala UPTB Palembang II yang akrab disapa Lingga.
Berita Terkait