Mengejutkan, Tak Mau Pulang, Ternyata Ini yang Dilakukan Rizieq di Arab Saudi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ternyata tak ingin pulang ke Indonesia dalam wakti dekat ini.
TRIBUNSUMSEL.COM-Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ternyata tak ingin pulang ke Indonesia dalam wakti dekat ini.
Ia akan memperpanjang masa berlaku visanya dan berencana menetap lebih lama di Arab Saudi.
Menurut kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, kliennya tersebut akan menetap di Arab Saudi untuk satu tahun ke depan.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang Visa. Nanti sedang ada yang mengurus Visa yang setahun," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/6/2017).

Rizieq mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan upaya kriminalisasi kepadanya.
Bahkan Rizieq menuding jika kasus yang menjeratnya ini merupakan instruksi Jokowi melalui kepolisian sebagai kepanjangan tangannya.
"Pulangnya bisa saja nanti setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden. Ya, kalau misalnya setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden, polisi bisa lebih netral," kata Sugito.
Terkait perpanjangan visa tersebut, Sugito membantah jika hal itu dilakukan oleh Rizieq untuk menghindari proses hukum.
"Tidak lah, tidak," ucap Sugito.
Menurut Sugito, perpanjangan visa ini bertujuan untuk mengatur strategi menghadapi proses hukum.
"Sehingga, kita bisa antisipasi segala kecerobohan yang dilakukan kepolisian," kata Sugito.
Skenario Pemulangan Rizieq
Diketahui sebelumnya, Rizieq terjerat kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kunjung pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
