Lantang Ancam Tito Bakal Digiling Jadi Pempek Jika Berani Penjarakan Rizieq Shibah, Begini Nasibnya
Nah, berbeda dari kasus ancaman kepada sosok petinggi lainnya, ada yang menarik dalam postingan Ali ini.
“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.
Karena kelakuannya ini, polisi pun menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Waduh! Ada-ada aja ya Ali ini.
Memang bisa manusia dijadikan bahan dasar pempek? (TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)
Tak Terima Habib Rizieq jadi Tersangka, Pria ini Ancam Giling Kepala Kapolri Jadi Pempek
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap M Ali Amin Said (35) di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Ali menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di laman Facebooknya.
“Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebooknya ‘Ali Faqih Alkalami’”, ujar Rudy saat konferensi pers pada Kamis (1/6/2017).

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya sebagai berikut:
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”