Ramadan 1438 Hijriah

Banyak Wanita Ramai-ramai Tarawih ke Masjid, Ternyata Begini dalam Ajaran Islam

Begitu juga dengan shalat sunat tarawih yang mana dilakukan sesudah shalat Isya 'pada setiap hari bulan Ramadan.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Kolase

TRIBUNSUMSEL.COM- Dalam menunaikan ibadah, sudah pasti kita semua ingin mengerjakannya dengan sebaik mungkin, lebih-lebih lagi di bulan mulia Ramadan.

Pada bulan ini, kita didorong untuk terus menerus melakukan kebaikan, dan menjauhi kemungkaran.

Tidak peduli pria, maupun wanita, amalan kebaikan tidak harus dibedakan menurut jenis kelamin, karena dalam membuat kebaikan, ia harus meliputi setiap insan.

Begitu juga dengan shalat sunat tarawih yang mana dilakukan sesudah shalat Isya 'pada setiap hari bulan Ramadan.

Namun begitu, ada persoalan dalam kalangan wanita, praktek mana yang lebih baik, apakah shalat tarawih sendirian di rumah, atau bisa ke masjid secara berjamaah.

Melalui kerjasama dari dari situs Dewan Ulama Isma ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengerjakan shalat berjamaah di masjid.

Mari kita baca 

Semakin dekatnya kita dengan kedatangan tamu Ramadan yang mulia ini, berbagai persoalan yang timbul dari kalangan wanita terkait hukum-hukum khususnya yang terkait ibadah.

Diantaranya adalah persoalan terkait dengan praktek manakah yang lebih baik, apakah seorang wanita itu shalat tarawih berjamaah di masjid atau shalat sendirian di rumah?

Tentu shalat seorang wanita Muslimah itu lebih afdal dan lebh baik di rumahnya. Rasulullah telah bersabda:

Maksudnya: "Shalat seorang wanita di rumahnya adalah lebih baik dari shalat di kamarnya, dan shalat di tempat tidurnya lebih baik dari shalat di rumahnya".

Ada juga hadis yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad bahwa Ummu Humaid Al-Sai'idi, istri Abu Humaid RA datang bertemu Nabi SAW dan berkata:

Maksudnya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu. Beliau menjawab: "Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka shalat bersamaku, akan tetapi sholatmu di tempat tidurmu adalah lebih baik dibandingkan shalatmu di kamarmu,

dan shalatmu di kamarmu adalah lebih baik dibandingkan shalatmu di rumahmu, dan shalatmu di rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku "

Kemudian Ummu Humaid meminta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling tersorok dan paling gelap di kamar tidurnya. Maka, beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla.

Kedua hadis ini menunjukkan bahwa semakin tertutup tempat solat wanita itu dan semakin jauh dari percampuran dengan pria, maka tempat tersebut adalah tempat yang afdal untuk wanita menunaikan shalat.

Namun, ini bukan berarti suatu larangan untuk wanita pergi ke masjid. Bahkan ada hadis lain yang melarang para pria dari menghalangi istri-istri mereka keluar ke masjid. Rasulullah SAW bersabda dari Ibnu Umar RA:

Maksudnya: "Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah dari kalangan wanita pergi ke masjid-Nya" (Muttafaq Alaih)

Dan hadits ini ada sambungannya yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"... dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka"

Tempat yang terbaik bagi wanita adalah di rumah namun dalam waktu yang sama, Islam tidak menghalangi wanita untuk ke masjid.

Namun, perlu diingatkan bahwa ada pedoman atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh wanita Muslimah untuk keluar menghadiri shalat tarawih di masjid. Diantaranya adalah:

1. Menjaga aurat, tidak berhias-hias (tabarruj) dan memelihara pandangan

Allah SWT berfirman: "Dan katakanlah kepada paraperempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ... "(QS An-Nur: 31)

2. Tidak memakai wangi-wangian

"Janganlah kamu melarang wanita-wanitamu pergi ke masjid Allah. Dan hendaklah mereka keluar ke masjid tidak memakai wangi-wangian. "(HR Ahmad dan Abu Daud)

3. Mendapat izin suami

4. Tidak ada pencampuran pria dan perempuan serta segera pulang ke rumah setelah selesai solat

Ummu Salamah RA menceritakan: para wanita yang hadir shalat berjamaah ketika selesai salam, mereka segera bangkit meninggalkan masjid dan pulang ke rumah sementara Rasulullah dan para jemaah pria duduk sebentar (untuk memberi jalan kepada jemaah wanita beredar). Ketika Rasulullah bangkit, maka bangkit pula jemaah pria tersebut. (Riwayat Bukhari).

Jika persyaratan ini dipenuhi dan kehadiran seseorang wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah, maka dibolehkan untuk mereka ke masjid dan berlomba-lomba mengumpulkan pahala lebih-lebih lagi di bulan Ramadan ini.

Dalam situasi tertentu, dianjurkan untuk wanita itu ke masjid jika shalat di masjid itu lebih meningkatkan kekhusyukan dan menambahkan penghayatan melalui bacaan imam saat salat berjamaah dibandingkan ketika seseorang shalat sendirian di rumah.

Selain itu, ketika wanita ke masjid, banyak manfaat yang diperoleh jika mereka mengikuti pengisian dan ceramah agama. Harus dipastikan agar ketidakhadirannya di rumah karena pergi ke masjid tidak berdampak terhadap kewajibannya sebagai istri dan ibu.

Betapa indahnya Islam ketika agama ini tidak memberatkan wanita untuk ke masjid karena salatnya di rumah sudah cukup untuk mendapatkan imbalan. Bagi wanita yang memiliki anak-anak kecil, pastinya shalat di rumah lebih memberikan kenyamanan.

Wanita juga tetap mendapat pahala seperti ke masjid meskipun tidak berkesempatan ke sana jika mereka mendorong dan mempersiapkan para suami untuk ke masjid.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya." (Riwayat Muslim)

Dalam waktu yang sama, tidak ada larangan untuk wanita ke masjid namun persyaratan yang telah ditetapkan perlulah dipatuhi. Faktanya, shalat tarawih adalah praktek sunat yang dapat dilakukan di mana saja dan tidak semestinya dilakukan di masjid terutama bagi wanita.

Selamat merebut ganjaran kebaikan di bulan pesta ibadah yang bakal tiba! Wallahua'lam.

Ustazah Nur Fatin Halil
Anggota Dewan Ulama ISMA (MUIS)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved