Jika Mau TKS dan Honorer Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan
Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Kukuh Pratama mengatakan, sebenarnya honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) bisa saja mengikuti dan
TRIBUNSUMSEL,COM.BATURAJA – Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Kukuh Pratama mengatakan, sebenarnya honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) bisa saja mengikuti dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketegakerjaan.
“Bukan hanya karyawan perusahaan saja yang bisa. TKS dan Honores bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNs), sebab rananya itu Taspen,” kata Kukuh.
Ia mejelaskan, ada empat program yang bisa dimanfaatkan. Yakni Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kerja, Jaminan Hari tua dan Jaminan Pensiun. Untuk iuran, ada aturan sendiri yang sudah ditetapkan. Sampai saat ini untuk honorer kata Kukuh mereka sudah bekerja sama dengan pemerintahan di Sumsel.
“Kalau untuk OKU datanya saya tidak tahu ya. Namun di wilayah sumsel lebih kurang ada 40 persen honorer sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
