Anggaran Haji Dipangkas 40 Persen, Pemkab OKU Segera Lakukan Hal Ini Agar Pelayanan Tetap Maksimal
DPRD OKU memberikan perhatian yang serius terutama dalam hal keagamaan yaitu pelayanan Calon Jemaah Haji (CJH).
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – DPRD OKU memberikan perhatian yang serius terutama dalam hal keagamaan yaitu pelayanan Calon Jemaah Haji (CJH).
“Sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi (Palembang) dan embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” ucap Mulawarman, juru bicara Pansus LkPJ Bupati OKU TA 2016.
Untuk itu, lanjut Mulawarman, DPRD OKU mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Bagian Kesra Setda OKU, agar dapat memaksimalkan penyelenggaraan dana dan pelayanan CJH OKU.
“Demi terciptanya pelayanan yang baik, aman dan nyaman bagi CJH,” ucap Mulawarman.
Selain itu, lanjut Mulawarman, pihaknya meminta Bagian Kesra Setda OKU perlu adanya pemberian insentif bagi marbot masjid. “Guru mengaji (Ustadz dan Ustadzah) di lingkungan Kabupaten OKU ini juga perlu diberi insentif,” tandas Mulawarman.
Terpisah, Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman SAg, kepada wartwan mengatakan, bahwa pihaknya sudah sejalan dengan DPRD OKU terkait pelayanan haji. "Memang, waktu kita pengajuan anggaran dipangkas 40 persen. Karena, waktu itu anggaran defisit," ucap Kadarisman.
Mensiasati anggaran yang dipangkas 40 persen, untuk itu Bagian Kesra OKU meniadakan acara seremonial. Seperti, pelepasan dan penyambutan jamaah haji sehingga honor petugas pelepasan dan penyambutan juga tidak ada. "Namun, tidak berdampak pada pelayanan terhadap jamaah haji," tukas Kadarisman.
Ditambahkan Kadarisman, terkait pemberian insentif bagi marbot masjid dan insentif guru mengaji, pihaknya sudah mengusulkan kepada DPRD OKU sebesar satu miliar lebih.
"Kita harapkan, ABT tahun anggaran 2017 ini dapat terealisasi," katanya