Tidak Miliki Izin, Pemda PALI Bersama DPRD Hentikan Pembangunan PT EP

Aktivitas pembangunan jalan sudah beroperasi lebih dari satu bulan. Rencana jalan tersebut akan dibangun PT EPI sepanjang 16 kilometer

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Wakil ketua II DPRD PALI H Darmadi Suhaimi SH bersama Pemda PALI mensidak pembangunan jalan PT EPI di Desa Prambatan, Rabu (12/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo


TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menghentikan pembangunan jalan PT Energate Prima Indonesia (EPI) menuju pelabuhan stock pile, PT EPI di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, PALI, Rabu(12/4).

Dari data Tribun yang dihimpun di lapangan bersama pemerintah Kabupaten PALI sepanjang 4 kilometer jalan sudah di timbun dengan ketebalan lebih dari satu meter dan lebar mencapai 30 meter.

Aktivitas pembangunan jalan sudah beroperasi lebih dari satu bulan. Rencana jalan tersebut akan dibangun PT EPI sepanjang 16 kilometer untuk menuju pelabuhan batubara PT EPI.

Melihat empat alat berat PT EPI dozer dan belco beroperasi membangun dan menimbun jalan khusus PT EPI, Wakil ketua II DPRD Kabupaten PALI H Darmadi Suhaimi SH selaku ketua tim sidak bersama Asisten III Ruswani, Pol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Perizinan Terpadu menyetop alat berat beroperasi.

Hal ini, disebabkan pembangunan jalan baru PT EPI sebanyak 16 kilometer belum mempunyai izin dari Pemkab PALI.

Wakil ketua II DPRD PALI H Darmadi Suhaimi SH, pihaknya mendapat laporan Bupati PALI bahwa mendapat laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengecekan di lapangan, ternyata dari lapangan benar adanya aktivitas pembangun jalan tanpa mengantonggi izin.

"Sudah kita cek di lapangan sudah seperti ini(pembangun jalan), kita minta PT EPI untuk mengkaji dulu Amdal (Analis Masalah Dampak Lingkungan) untuk dikaji,"

"Sudah sesuai lingkungan yang ada atau tidak, yang kita ketahui kerusakan oleh batubara baru sebatas jalan rusak jembatan ambruk dilihat secara kasat mata,"

"Ditambahkan kerusakan lainnya yang tidak bisa dilihat kasat mata, seperti kerusakan lingkungan dan flora dan fauna," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia sangat menyayangkan, pihak PT EPI sudah membangun jalan tanpa mengurus izin terlebih dahulu dari Pemda PALI.

"Artinya PT EPI sudah mengakanggi aturan dan ini kita sangat disayangi terhadap PT EPI yang tidak menaati aturan," jelas Didi sapaan akrab Darmadi.

Ditambahkan Asisten III Setda PALI H Ruswani SH dari lapangan sudah satu bulan melakukan pembangun jalan. Namun, belum mempunyai izin dan ini pelanggaran.

"Kita setop dulu, sampai pihak PT EPI mengurus izin nya, dan sudah satu bulan pembangunan jalan ini beroperasi tanpa ada izin, petugas PolPP dan Dishub akan patroli melihat aktivitas pembangun PT EPI," ujar Ruswani.

Sementara itu, pengawasan lapangan pembangunan jalan PT EPI, Dicki mengatakan pembangunan jalan sudah berlangsung sekitar satu bulan dan saat baru 4 kilometer di bangun dari 16 kilometer jalan dibangun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved