Bandar Sabu Edi Botbot Diringkus Polisi
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut dua pelaku bersama barang bukti diamankan BNN Prabumulih.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) dan terkenal licin bak belut yakni Edi Kurniawan alias Edi Botbot Bin Sumhari (32), berhasil diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.
Bandar besar yang merupakan warga Jalan Alipatan Nomor 109 RT 22 RW 09 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu, diringkus polisi ketika hendak bertransaksi di rumah pembeli di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 15.00.
Dari tangan pria beranak tiga itu berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket Sabu seberat 3,06 gram atau senilai sekitar Rp 4 juta dan 1 unit Hp Nokia biru.
Selain Edi Botbot, petugas juga berhasil mengamankan diduga kurir yakni Dudung Saputra Bin Cik Mat (34) warga Jalan Banda RT 03 RW 07 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dudung diringkus petugas juga hendak menjual sabu ke pembeli di Jalan Aru Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan Dudung berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 1,06 gram senilai Rp 1,5 juta dan 1 unit Hp Nokia Merah.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut dua pelaku bersama barang bukti diamankan BNN Prabumulih.
Diringkusnya dua pelaku sabu-sabu itu bermula dari laporan masyarakat ke jajaran BNN kota Prabumulih. Dalam laporan masyarakat diketahui akan ada transaksi sabu di Jalan Aru dan di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi tersebut.
Petugas kemudian lebih dulu meringkus pelaku Dudung ketika hendak bertransaksi di pinggir jalan Aru Kelurahan Muaradua dan mengamankan sabu seberat 1,06 gram.
Usai meringkus Dudung petugas selanjutnya mengintai bandar Edi Botbot, setelah memastikan keberadaan pelaku di rumah pembeli inisial S kemudian petugas langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan sabu sebanyak 3,06 gram.
"Sabu itu bukan punyo aku, aku cuman sanjo ke rumah S. Aku dak lagi jual sabu, makai juga sudah berenti, dulu memang banyak yang beli samo aku," ujar Edi Botbot berkilah ketika diwawancarai wartawan.
Begitupun dengan Dudung mengatakan jika sabu dibawanya milik temannya dan dirinya hanya sebagai kurir. "Aku cuman ngantar bae dak taunyo ditangkap polisi," kata pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu.
Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Edi Nugroho SH melalui Plt Kasi Pemberantasan, Aiptu Aef Nasution mengungkapkan, pelaku Edi Botbot sudah sejak lama menjadi target operasi pihaknya.
"Dua pelaku sama-sama diringkus ketika hendak bertransaksi sabu, keduanya saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan kami. Terhadap dua pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.(eds)