Perda Kawasan Tanpa Rokok "Mandul" di Kantor Dewan

Hebatnya lagi, seorang oknum pejabat setingkat esselon IV di DPRD OKU, yang sedang asyik menghisap rokok di ruanganya.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Masih ada oknum yang merokok di kanotr DPRD OKU padahal kawasan ini masuk dalam kawasan terlarang merokok sesuai dengan Perda yang berlaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Nampaknya Peraturan Daerah (Perda) kawasan atau area bebas rokok yang diterbikan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bisa dikatakan “mandul”.

Pasalnya dari pantauan dilapangan, masih ada saja oknum-oknum pegawai dengan santainya merokok di dalam ruangan.

Misalnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kab OKU.

Masih saja terlihat oknum-oknum pekerja bahkan pegawai dengan santainya menenteng dan menghisap rokok.

Tidak tanggung-tanggung ada juga yang dengan santainya merokok di dalam ruangan.

Padahal sudah sangat jelas. Spanduk besar terbentang di depan gedung lantang bertuliskan larangan atau kawasan tanpa rokok, dan juga tertulis dengan tinta hitam Perda No 7 Tahun 2015 tentang Tanpa Rokok.

Ajakan ini seakan diabaikan saja.

Hebatnya lagi, seorang oknum pejabat setingkat esselon IV di DPRD OKU, yang sedang asyik menghisap rokok di ruanganya.

Disamping itu masih ada saja petugas di lingkungan dalam kantor, Jumat (7/4/2017) dengan santainya menenteng dan menghisap rokok di lingkungan kantor.

Bahkan di meja kursi tunggupun ada asbak rokok tersedia.

Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MH melalui Kasubag Perundang-undangan, Abdi menjelaskan, kawasan tanpa rokok ini diatur dalam Perda No 7 tahun 2015.

Di sana diatur jelas kawasan-kawasan tanpa rokok.

Misalnya, di kawasa Rumah Sakit atau kesehatan, tempat bermain anak-anak, sekolah tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah dan tempat umum seperti hotel dan restauran.

Tempat kerja dan perkantoran.

"Ditempat kerja dan perkantoran tidak boleh menyediakan tempat merokok. Boleh merokok tapi diluar lingkungan kerja. Hanya dua tempat yang boleh menyediakan tempat khusus merokok yakni ditempat kawasan umum," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved