Sidang Korupsi E KTP

Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. 

Akhirnya disepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Sebagai kompensasi, Andi memberi fee kepada sejumlah anggota DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Nazar dan Anas mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Dari anggaran Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved