Sidang Korupsi E KTP

Miryam Empat Kali Terima Uang dari Sugiharto

Fakta terbaru terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan e KTP di Pengadilan Tipikor,

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM-Fakta terbaru terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan e KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) kemarin.

Dipersidangan, Miryam tetap membantah Berita Acara Perkara (BAP) yang diakuinya di depan penyidik KPK. Sementara salah satu tersangka kasus ini, Sugiharto mengungkap,empat kali menyerahkan uang kepada Miryam S Haryani.

Pernyataan Sugiharto ini, saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Miryam."Kalau ditotal jumlahnya 1,2 juta dollar AS," ujar Sugiharto kepada majelis hakim.

Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS. Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar.

Meski telah ditanggapi oleh Sugiharto, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal.

Ia membantah menerima uang dan mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR dalam kasus e-KTP. "Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. "Anda tetap pada kesaksian dan mencabut BAP?" tanya hakim. "Iya," kata Miryam.

Miryam masih tetap pada keterangannya, ia diancam penyidik saat diperiksa. Ia mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan saat itu menyatakan Miryam sudah akan ditangkap sejak 2010.

Pernyataan itu membuat politisi Partai Hanura itu tertekan. "Itu bikin down saya. Kebayang anak saya saja," kata Miryam.

Saat dikonfrontir, Novel Baswedang menyatakan Miryam diancam oleh anggota DPR.

Penyidik juga sudah menawarkan perlindungan kepada Miryam. Namun, Miryam membantahnya.Ia mengatakan, sejak awal diperiksa, penyidik tak pernah menawarkan perlindungan.

"Baru kemarin setelah saya dipanggil Kamis kemarin, Novel datang ke rumah saya pagi-pagi sama dua orang. Saya bilang, apa lagi ini?" kata Miryam.

Novel kembali diberi kesempatan berbicara setelah Miryam.Novel mengatakan, saat pemeriksaan, secara lugas dan detil Miryam menjabarkan soal pemberian uang.

Keterangan Miryam itu juga sesuai dengan keterangan saksi lain sehingga penyidik menganggapnya kuat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved