Sidang Korupsi E KTP
Miryam Empat Kali Terima Uang dari Sugiharto
Fakta terbaru terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan e KTP di Pengadilan Tipikor,
Novel kembali menegaskan bahwa tak ada tekanan penyidik untuk menguraikan cerita seperti apa yang diinginkan."Saksi sejak awal mengakui. Kira-kira kepentingan saya melakukan itu (mengancam) apa?" kata Novel.
Jaksa KPK, Irene Putrie dalam kasus ini dipersidangan kemudian meminta majelis hakim untuk menahan dan menetapkan Miryam S Haryani sebagai tesangka. Sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
"Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Irene kepada majelis hakim.
Pasal 174 KUHAP menyatakan, apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, ketua majelis hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.
Namun, apabila saksi tetap berbohong, ketua majelis hakim atas permintaan jaksa dapat memberi perintah agar saksi ditahan, dan selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar tidak sependapat dengan permintaan jaksa.
Hakim meminta waktu agar keterangan Miryam dibandingkan dengan saksi lain. "Majelis berpendapat bahwa memandang perlu untuk lebih lanjut kami dengar keterangan saksi lainnya. Tapi tidak menutup anda melakukan proses hukum di luar Pasal 174 KUHAP," kata Jhon.
"Ada enggak seorang pengacara masih muda menemui saudara? Pengacara bukan associate atau lawyer di kantor Elza Syarief?' tanya jaksa KPK kepada Miryam lagi . Miryam menjawab lupa karena menurut dia yang ditemui adalah pegawai di kantor Elza Syarief yang sudah dia kenal.
"Ini kan dua tiga minggu sebelum dipanggil ke persidangan ini. Gimana?," tanya jaksa lagi,
"Tapi saya kan nggak pernah janjian sama pengacara lain," kembali Miryam membantah.
"Saya nggak tanya janjian. Saya nanya ketemu nggak seorang pengacara muda di kantor Elza Syarief," tanya jaksa lagi.
"Tidak,"jawab dia.
"Tidak ada menyuruh mencabut BAP," kembali jaksa mencecar Miryam.
"Tidak ada," jawab Miryam Singkat.
Menurut Miryam, dia saat itu bertemu dengan Elza dan adiknya bernama Vidi. (tribun/eri k sinaga/kompas.com)