Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi Online

Taksi online merupakan babak baru untuk transportasi Indonesia. Dengan adanya taksi online kini pengguna jasa tidak perlu repot pergi ke jalan

TRIBUNNEWS.COM /REZA GUNADHA
Taksi dirusak pengemudi ojek online di kawasan dekat Stasiun Palmerah 

Seperti halnya tarif, menurut perusahan aplikasi tarif diserahkan kepada mekanisme pasar. Penetapan tarif ini menjauhkan pengguna jasa terkait layanan transportasi yang murah.

"Kami yakin kalau penetapan tarif diserahkan kepada pasar. Penetapan tarif itu merupakan intervensi mekanisme pasar," imbuh Rizdki lagi.

Melindungi Konsumen

Meski demikian, pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan PM 32/2016 itu yang habis masa sosialisasinya pada Bulan Maret ini dan akan mengimplementasikan pada April 2017.

Pemerintah juga ikut bersuara menjawab penolakan tiga poin itu. Mengenai permasalahan tarif batas bawah dan atas, pemerintah menetapkan itu berdasarkan pertimbangan untuk melindungi konsumen.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitupun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yg pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Namun, perseteruan ini tidak akan selesai jika masing-masing pihak masih mengedepankan egonya dalam bersuara. Yang diingikan pengguna jasa hanya transportasi yang aman dan nyaman dan sebisa mungkin dengan tarif murah.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved