Ayo Buruan Manfaatkan Tax Amnesty di Waktu Tersisa
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.
Selain itu, kami menghimbau Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dengan benar, lengkap dan jelas serta segera melaporkannya tepat waktu.
Untuk meningkatkan kemudahan pelaporan, Wajib Pajak dapat menggunakan menggunakan e-Filing.
Aparatur Sipil Negara, Tentara dan Polisi wajib lapor SPT melalui e-Filing.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2016 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017.
Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.