Harusnya yang Ditembak Mati Polisi Ini Penjahat Bukan Lawan Duel Salah Paham di Jalan Raya

Machfud mengatakan, pihaknya mengedepankan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, siapapun pelakunya.

Editor: Hartati
TRIBUN JATIM
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin merilis pelaku penembakan terhadap Dedy, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Senin (13/3/2017). Insert: Dedy. 

Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun senjata api jenis revolver yang dipegang BM tetap dibawa.

Dedi meninggal dunia setelah tertembak di kepalanya.

Menurut Machfud, korban meninggal dunia setelah tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merek COD, bernomor senpi 646200 yang digunakan tersangka.

"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Machfud.

BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai.

Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Machfud kejadian ini karena spontanitas saja, dan tidak direncanakan.

Kejadian di Jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut, berawal dari iring-iringan kendaraan di Jalan raya.

”Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percecokkan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” kata Machfud.

Saat kejadian, Dedi dibonceng temannya mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam biru dengan nomor polisi EA-2617-SF.

Motor Dedi bersenggolan dengan mobil Honda Jazz.

Mobil tersebut berpenumpang empat orang. 

Dan tersangka penembakan ada di dalam mobil tersebut.

Korban dan rekannya menghentikan laju mobil tersebut.

Mereka terlibat adu mulut dengan penumpang mobil, bahkan sempat terjadi perkelahian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved