Tidak Ingin Bermasalah, Sejumlah Dinas di Prabumulih Minta Pendampingan Kejaksaan

Tentunya nanti akan ada koordinasi terkait persoalan-persoalan kegiatan di dinas kami, apalagi Perkim baru dibentuk ini.

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Dinas Perkim dan jajaran ketika melakukan pertemuan dengan kejaksaan untuk meminta pendampingan TP4D, Jumat (10/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk menghindari permaalahan baik penyimpangan dalam administrasi maupun kegiatan pembangunan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kepala Dinas Perkim Pemkot Prabumulih, Tony Syalfriansyah SH menjelaskan, kerjasama dilakukan agar Perkim sebagai organisasi perangkat daerah yang baru tidak memiliki keraguan dalam melaksanakan kegiatan.

"Selain itu kami berharap dalam pengelolaan keuangan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan akan berjalan sesuai keinginan, sehingga persoalan khususnya hukum di tiap kegiatan tidak terjadi," ungkap Tony kepada wartawan, kemarin.

Tony menuturkan, pihaknya juga berharap dilakukannya kerjasama TP4D itu akan meningkatkan penyerapan anggaran, sehingga pembangunan tidak hanya berjalan lancar namun memiliki kualitas prima begitupun untuk administrasi.

"Tentunya nanti akan ada koordinasi terkait persoalan-persoalan kegiatan di dinas kami, apalagi Perkim baru dibentuk ini tentu kami didalamnya perlu belajar. Terlebih dinas kami ini berkaitan dengan pembangunan fisik yang fokus kepada perumahan dan permukiman masyarakat," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Admaja SH MH melalui Kasi Intel, Hermansyah SH mengatakan, sejauh ini sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkot Prabumulih telah menandatangani kerjasama.

"Sudah ada beberapa instansi termasuk Perkim yang baru meminta pendampingan kejaksaan," bebernya.

Hermansyah menuturkan, dengan adanya kerjasama itu pihaknya dapat memberikan standing opinion (pendapat) maupun legal opinion (pendapat hukum) terhadap kegiatan di dinas terkait.

"Namun setelah pendampingan tapi masih ada kesalahan merugikan negara maka pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum, tentu kami akan profesional dalam bekerja," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved