Breaking News

Sidang Suap Bupati Banyuasin

Sutaryo Ungkap Aliran Dana di Pemkab Banyuasin

Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam juga dapat THR senilai Rp 155 juta yang diberikan Merki dan uang tersebut berasal dari rekanan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/ M ardiansyah
Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo ketika memberikan kesaksian dan juga dalam pemeriksaan terdakwa di muka persidangan, Kamis (2/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikir PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (2/3/2017).

Dalam pengakuannya, Zulfikar datang ke rumahnya dengan membawa Rp 1,050 miliar.

Rp 1 miliar diberikan kepada Kirman yang sudah menunggu di pinggir jalan dan Rp 50 juta simpan di rumah untuk diberikan kepada Hari Kusuma yang merupakan adik kandung Yan Anton.

Namun, uang Rp 50 juta belum sempat diberikan ke Heri lantaran sudah terlebih dahulu terjadi OTT.

"Umar Usman menyuruh saya. katanya ada perintah dari Pak Bupati. Uangkan sudah diambil dari proyek, makanya saya ambil dulu baru disampaikan ke kepala dinas," ujar Sutaryo.

Sutaryo mengaku, mau menjalankan perintah pimpinan karena takut dipindahkan sebagai Kasi.

Sehingga, bila ada permintaan selalu diupayakan dan diberikan baik itu kepada Rustami ataupun Kirman.

Adanya permintaan uang mulai berlangsung sejak tahun 2013 saat kadisdik masih dijabat Merki Bakri.

Seringnya ada permintaan dari pimpinan, sehingga Disdik memiliki hutang dengan rekanan senilai Rp 5 miliar.

Ketika Umar Usman masuk menjabat Kadisdik Banyuasin Maret 2015, proyek sudah ada yang dimenangkan karena untuk membayar hutang dinas.

"Catatan saya sendiri, jaman pimpinan Merki untuk uang fee dari rekanan yang telah diambil totalnya Rp 11,5 miliar. Untuk membayar hutang, sudah diatur spesifikasinya dan akan diberikan ke kontraktor yang memberikan fee terlebih dahulu. Sehingga saat lelang, mereka dimenangkan," katanya.

Uang untuk Hari juga terjadi sebelum lebaran. Ia menjanjikan bisa memenuhi permintaan Hari, karena Hari merupakan adik kandung dari Bupati.

Sutaryo pernah memberikan uang sebanyak dua kali dengan total Rp 600 juta.

Ada juga dari permintaan dari Zulfikar senilai Rp 50 juta namun belum diberikan.

Sutaryo juga menjelaskan pernah memberikan uang kepada Kirman dan Rustami senilai Rp 500 juta kepada Reza untuk menyelesaikan kasus Merki yang dilaporkan ke Polda karena hutang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved