Miliki Tembakau Gorila Andika The Titans Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Terkait itu, Acil, manager grup musik 'The Titans', justru baru mendengar kabar Andika tertangkap polisi lantaran kasus narkoba. Justru dia sempat men
Dari para pelaku penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita beberapa paket tembakau gorila dan alat cetak bungkus. Paket tembakau gorila yang disita mencapai 8 paket dan 1 bungkus besar.
Saat ini para pelaku ditahan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan dan segera diserahkan ke kejaksaan, begitu kata Hendro.
Penangkapan keempat tersangka menambah jumlah penyalahguna narkoba jenis baru. Kepolisian telah menangkap tujuh jaringan peredaran tembakau gorila di Kota Bandung
Butuh Ketenangan
Pentolan The Titans, Andika (37), berurusan dengan polisi usai tertangkap basah memiliki tembakau gorila yang masuk dalam daftar narkoba golongan I.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Maruf mengatakan pelaku yang juga mantan personel Peterpan ini memang baru memesan dua kali.
Menurut pengakuan sementara kepada polisi Andika hanya iseng mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.
"Dari awal peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun Instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
Andika mengetahui akun Instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya. Ia memesan dua paket pada transaksi pertama hingga akhirnya ditangkap dalam transaksi kedua.
"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.
Polisi masih mengembangkan kasus Andika. Tak menutup kemungkinan teman dekat Andika akan dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya Andika hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.
"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.
Penyidik menjerat An pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.