Miliki Tembakau Gorila Andika The Titans Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Terkait itu, Acil, manager grup musik 'The Titans', justru baru mendengar kabar Andika tertangkap polisi lantaran kasus narkoba. Justru dia sempat men
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemain keyboard grup musik The Titans, Andika Naliputra ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan tembakau gorila.
Terkait itu, Acil, manager grup musik 'The Titans', justru baru mendengar kabar Andika tertangkap polisi lantaran kasus narkoba. Justru dia sempat menyebut jika kini The Titans dalam keadaan baik-baik saja.
"Kena apa? Tertangkap apa? Orang baik-baik aja kita," kata Acil, manajer The Titans, saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/2/2017).
Acil juga menuturkan, saat ini keadaan grup musik The Titans dalam keadaan baik baik saja.
"Hah? Narkoba apaan? Orang saya habis meeting nih baik-baik aja. Nggak tau, saya nggak tau. Nggak ada kabarnya sih," lanjut dia.
Sang manajer pun mengakui tak menerima kabar apapun terkait penangkapan Andika. Justru, ia baru mengetahui kabar tersebut dari media.
Eks-personel Peterpan itu ditangkap pihak kepolisian di Bandung atas tuduhan kepemilikan tembakau gorila. Kabar penangkapannya dibenarkankan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.
Kronologis Penangkapan

Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar jaringan peredaran tembakau gorila di Kota Bandung, dengan menangkap Andika (37).
Andika merupakan satu dari sekian pentolan grup musik The Titans. Polisi menangkap mantan personel grup musik Peterpan ini pada 21 Februari 2017.
Petugas menangkapnya ketika menerma pesanan dua paket tembakau gorila merek Hanoman dari layanan jasa transportasi. Ia memesan narkoba golongan satu itu dari Instagram.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan peredaran tembakau gorila berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap akun instagram bernama Ms.Stone.
Hasil penyelidikan dari akun Instagram tersebut petugas menangkap dua pengedar dan dua pemakai.
"Satu minggu yang lalu telah kami tangkap satu jaringan, baik dua orang pengedar atas nama D dan E dan dua pemakai atas nama A dan An," kata Hendro di Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
Dari para pelaku penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita beberapa paket tembakau gorila dan alat cetak bungkus. Paket tembakau gorila yang disita mencapai 8 paket dan 1 bungkus besar.
Saat ini para pelaku ditahan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan dan segera diserahkan ke kejaksaan, begitu kata Hendro.
Penangkapan keempat tersangka menambah jumlah penyalahguna narkoba jenis baru. Kepolisian telah menangkap tujuh jaringan peredaran tembakau gorila di Kota Bandung
Butuh Ketenangan
Pentolan The Titans, Andika (37), berurusan dengan polisi usai tertangkap basah memiliki tembakau gorila yang masuk dalam daftar narkoba golongan I.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Maruf mengatakan pelaku yang juga mantan personel Peterpan ini memang baru memesan dua kali.
Menurut pengakuan sementara kepada polisi Andika hanya iseng mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.
"Dari awal peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun Instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
Andika mengetahui akun Instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya. Ia memesan dua paket pada transaksi pertama hingga akhirnya ditangkap dalam transaksi kedua.
"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.
Polisi masih mengembangkan kasus Andika. Tak menutup kemungkinan teman dekat Andika akan dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya Andika hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.
"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.
Penyidik menjerat An pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.