Upah Minimum Kota Musirawas Rp 2,5 Juta Tertinggi di Sumsel

Sementara kepada buruh diharapakan untuk pro aktif melakukan pengawas dan melaporkan apakah hasil itu dilaksanakan atau tidak.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mura Burlian saat menyampaikan sosialisasi UMK Kabupaten Mura pada perusahaan dan perwakilan Buruh, Selasa (28/2/2017) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mura pada tahun 2017 sebesar Rp 2.5 juta.

UMK itu merupakan yang tertinggi di seluruh kabupaten kota di Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabuten Mura, H Burlian mengatakan dengan naiknya UMK di kabupaten Mura diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut masalah penggajian.

"Ditetapkan UMK Ini sebagai win-win solusi masalah penggajian, supaya pekerja bisa hidup layak bersama keluarganya dan UMK Mura yang kita sosialisasikan merupakan yang tertinggi di seluruh Sumsel," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Selasa (28/2/2017).

Sosialisasi UMK kabupaten Mura dilakukan dikantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Mura dengan dihadiri perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Mura.

Selain masalah UMK, Disnakertrans Kabupaten Mura juga mensosialisasikan masalah pengawasan tenaga kerja, Disnaker Kabupaten Mura meminta kepada perusahaan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Sementara kepada buruh diharapakan untuk pro aktif melakukan pengawas dan melaporkan apakah hasil itu dilaksanakan atau tidak.

"Ketika ini sudah di tetapkan jangan ada lagi tenaga kerja yang di eksploitasi untuk keuntungan perusahaan saja, dan para pekerja juga diharapkan menganggap perusahaan adalah rumahnya sendiri," ucapnya.

Termasuk juga saat sosialisasi itu di gelar, Burlian sempat membahas mengenai angka pengangguran terbuka di kabupaten Mura yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnnya.

"Pengangguran terbuka artinya sarjana yang bersertifikat strata I atau (S1). Tahun 2015 pengangguran terbuka sebanyak 2,4 persen, sedangkan pada tahun 2016 menurun menjadi 1,85 persen," ucapnya.

Sementara Koordinator Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Mura Disnakertrans Provinsi Sumsel, Ani Wijayanti menyatakan akan mengawal penerapan UMK tersebut.

Bahkan kata dia untuk perusahaan di kabupaten Mura wajib menerapkan UMK 2017 itu.

"Alasannya, saat UMK itu di ajukan ke Disnakertrans propinsi tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan.‎ Dengan demikian kami menganggap semua perusahaan yang ada di kabupaten Mura sanggup menjalankan ini semua," ungkapnya.

Untuk pengawasan dilapangan sejak masa peralihan dari Kabupaten ke Provinsi mekanismenya sedang dalam tahap pengaturan, bahkan sebagai koordinator wilayah mereka wajib turun kelapangan dua kali dalam setahun.

"Hanya saja itu bukan jadi patokan karena apabila ada kasus, sebagai koordinator wilayah kita akan turun langsung kelapangan,"pungkasnya. (joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved