1-21 Maret Operasi Simpatik, Siapkan Kelengkapan Berkendara Jika Tidak Ingin Ditilang

Sepanjang pengendara sendiri menaati peraturan tertib berlalu lintas serta dilengkapi dokumen surat-menyurat kendaraan.

Editor: Hartati
zoom-inlihat foto 1-21 Maret Operasi Simpatik, Siapkan Kelengkapan Berkendara Jika Tidak Ingin Ditilang
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH
ilustrasi razia

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Mulai Rabu (1/3/2017), jajaran Polri melalui Korps Lalu lintas (Korlantas) menggelar operasi lalu lintas besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Bumi 'Seganti Setungguan'.

Operasi bersandikan "Simpatik" ini rencananya akan berlangsung hingga 21 Maret.

Terkait hal ini, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasatlantas, AKP Dani Prasetya, SIK menghimbau agar masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) untuk tidak perlu takut.

Sepanjang, sambungnya, pengendara sendiri menaati peraturan tertib berlalu lintas serta dilengkapi dokumen surat-menyurat kendaraan.

"Kalau gak salah ya gak usah takut. Polisi disini bukan mau cari-cari kesalahan. Intinya, pengendara harus taat aturan," tegas Dani, menghimbau para pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Lahat, Selasa (28/2)

Maka dari itu, dilanjutkannya, dalam berkendara pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, seperti mengenakan helm berkualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Yang demikian ini, sambungnya, justru demi keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Kemudian juga, diharapkan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Belajar tertib, jangan nyelonong disaat traffic light-nya berwarna merah," kata Dani mengingatkan pengendara.

Pun demikian pula dengan standarisasi "spare part" kendaraan yang digunakan, seperti penggunaan knalpot racing pada sepeda motor, dimana suara bising yang ditimbulkan knalpot jenis ini mengganggu kenyamanan masyarakat.

Juga kaca spion, dihimbau untuk dipasang dua-duanya serta menurut standar yang ada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved