Pinjam Uang Rp 194 Juta Janji Tiga Bulan Bayar tapi Sudah Tiga Tahun Tidak Juga Dibayar

Wanita berambut pendek ini melaporkan pasangan suami istri yang merupakan warga jalan Sematang lorong Persatuan Kecamatan Sako Palembang.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Net
Rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Nasib malang dialami oleh Nani (50) warga jalan Rha Rivai Tjekvan nomor  Kelurahan 20 Ilir yang telah ditipu berupa cek kosong oleh teman akrabnya sendiri yakni Susanto Wijaya (55) dan Novianti (55).

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumsel yang diketuai oleh Supendi, SH dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (24/2/2017) sekitar pukul 12.00 wib.

Wanita berambut pendek ini melaporkan pasangan suami istri yang merupakan warga jalan Sematang lorong Persatuan Kecamatan Sako Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula tiga tahun lalu ketika pelapor meminjam uang kepada korban untuk usaha modal sebesar Rp 194 juta.

Karena percaya dengan temannya, Nani pun meminjam uang tersebut dengan mentransfer ke rekening terlapor.

Lalu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut tiga bulan kemudian.

Nani didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumsel yang diketuai oleh Supendi, SH dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (24/2/2017) sekitar pukul 12.00 wib melaporkan kasus penipuan yang dilakukan temannya karena meminjam uang tapi tidak membayar.
Nani didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumsel yang diketuai oleh Supendi, SH dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (24/2/2017) sekitar pukul 12.00 wib melaporkan kasus penipuan yang dilakukan temannya karena meminjam uang tapi tidak membayar. (TRIBUNSUMSEL.COM/ SRI HIDAYATUN)

Namun bukan hanya tiga bulan tapi sudah tig atahun saat itu terlapor pun tak mengembalikan kepada korban.

Lalu, terlapor pun memberikan empat cek untuk membayar uang pinjaman tersebut.

Namun ketika dicairkan cek tersebut ternyata kosong dan rekening sudah tutup.

"Saya terkejut pak saat mencairkan cek ternyata kosong.Dan saya kembali meminta tapi dia malah beralasan tak ada uang dan janji akan bayar kalau sudah menjual ruko miliknya," ungkap dia.

Namun hingga saat ini, tak ada uang sepeser pun yang dibayarkan oleh terlapor.

Dan akhirnya ia pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Supendi, kuasa hukum korban mengatakan pihaknya mengatarkan kliennya untuk melaporkan pasutri yakni Susanto Wijaya dan Novianti atas kasus penipuan.

"Jadi klien saya ini ditipu menggunakan cek kosong oleh temannya sendiri yakni sebesar Rp 194 juta dan hingga saat ini tak ada niat untuk membayar," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved