Divonis 4,5 Tahun dan Denda Ratusan Juta, Ini Tanggapan Irman Gusman

Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat.

Editor: Hartati
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). 

"Sementara kami mengatakan tidak ada kegiatan Pak Irman yang memengaruhi Pak Djarot (Dirut Perum Bulog) dengan menyalahi kewenangannya," kata Maqdir.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. 

Ia dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 rupiah dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat.

Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved