Istrinya Kerap Dikirimi SMS Mesra, Pria Ini Berang dan Aniaya Pengirim Pesan Hingga Meregang Nyawa

Akibatnya, Hermansyah dan Sumiati serta anaknya Laila, mengalami cedera dan dirawat di rumah sakit Sobirib Lubuklinggau.

Editor: Hartati
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Alamsyah (kiri) dan Heriansyah, tersangka pembunuh Hermansyah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Diduga karena cemburu kepada Hermansyah (33) yang kerap saling kirim SMS dengan isterinya, Heriansyah (36) jadi gelap mata.

Bersama kakaknya Alamsyah (46), Heriansyah melakukan penganiayaan terhadap Hermansyah hingga tewas.

Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dekat Terminal Petanang Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau, Senin (6/2/2017) sekitar pukul 13.00 wib, dengan laporan polisi, Lp/ B-17/ II / 2017 / sumsel / res. Llg / sektor lubuk linggau utara, tanggal 10 Februari 2017.

Kamis (16/2/2017), kedua tersangka pelaku yaitu Heriansyah dan kakaknya Alamsyah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Kapolres Lubuklingau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora, Jumat (17/2/2017) mengungkapkan, peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal dari persoalan cemburu.

Heriansyah yang tinggal di Jalan Agung RT06 Kelurahan Jawa Kiri Kota Lubuklinggau, menuding Hermansyah warga Jalan Sekdam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat, sering berhubungan lewat SMS dengan istrinya, inisial FDR.

Karena tidak senang, Heriansyah yang bekerja sebagai juru parkir ini kemudian melapor kepada kakaknya Alamsyah yang beralamat di Jalan Cereme Dalam Gang Selamet RTO5 Kelurahan Ceremetaba Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Mendapat laporan itu, Alamsyah yang bekerja sebagai tukang ojek, menemui Hermansyah dan menegur sembari mengancam akan membunuh jika masih terus berhubungan dengan adik iparnya.

"Pada hari kejadian, tersangka Heriansyah dan kakaknya Alamsyah, melihat korban mengendarai sepeda motor, lalu dikejar," ungkap AKP Diaz Oktora.

Saat itu korban sedang membonceng Sumiati (26) bersama anaknya Laila (2) dan adiknya Erni Sartika (12), dari pasar Lubuklinggau hendak ke Terawas.

Sesampainya di Jalinsum dekat Terminal Petanang, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Alamsyah berboncengan dengan Heriansyah.

Lalu Heriansyah memukul Hermansyah dan Sumiati menggunakan helm sebanyak lima kali, yang mengenai kepala dan tangan korban sehingga korban tak bisa mengendalikan sepeda motornya yang oleng hingga terjatuh dengan tubuh membentur aspal.

Di saat bersamaan, ada kendaraan lain yang melintas, dan menabrak motor korban.

Akibatnya, Hermansyah dan Sumiati serta anaknya Laila, mengalami cedera dan dirawat di rumah sakit Sobirib Lubuklinggau.

Karena cederanya berat, satu jam kemudian Hermansyah meninggal dunia.

Sementara Sumiyati dan anaknya Laila yang juga mengalami cedera berat, menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

"Sementara kedua tersangka sudah kita amankan. Mereka dapat dikenai pasal 354 KUHP, tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved