Politik Uang Makin Marak Jelang Pilkada, Modusnya Kian Beragam dan Sulit Dipidanakan

Pengadilan kerap kali mendefinisikan politik uang dengan kata lain, yaitu biaya politik. Dengan demikian, pelaku bisa lolos dari jerat hukum.

Editor: Hartati
Net
Rupiah 

Instansi terkait dalam gakumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, kejaksaan.

Silang pendapat itu berujung pada kadaluarsanya kasus karena sudah lewat 14 hari tenggat masa penyelesaian.

Kesulitan keempat adalah pembuktian yang sulit karena jarang ada orang mau jadi saksi politik uang.

Masyarakat hanya datang memberikan laporkan ke Panwaslu. Namun saat diminta menjadi saksi, pelapor tak mau.

Salah satu alasan adalah karena beresiko dan takut.

Kesulitan kelima adalah definisi politik uang itu sendiri.

Pengadilan kerap kali mendefinisikan politik uang dengan kata lain, yaitu biaya politik. Dengan demikian, pelaku bisa lolos dari jerat hukum.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved