Home Industry Senpi Rakitan Digerebek Polres Muara Enim

Lokasi home industry Senpira tersebut terletak di sebuah pondok atau gubuk di wilayah Simpang JK Jalan Loging Unit 8 PT MHP Desa Benakat Minyak.

Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan saat menggelar jumpa pers terkait tangkapan senpi ilegal di halaman Satreskrim, Rabu (8/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -  Petugas Polsek Talang Ubi membongkar tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) di wilayah hukumnya. Berbagai macam alat pembuatan senpira dan tujuh senpira laras panjang jenis kecepek disita sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pelakunya, yakni Rian (34), Nita (27) dan Ruslan (64). Nita merupakan istri muda Rian dan Ruslan adalah ayah kandung Rian. Semua pelaku tercatat warga Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Lokasi home industry Senpira tersebut terletak di sebuah pondok atau gubuk di wilayah Simpang JK Jalan Loging Unit 8 PT MHP Desa Benakat Minyak.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, mengatakan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Muaraenim untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap, Selasa (7/2) sekitar pukul 15.30. Sebelum digerebek, tempat tersebut kita intai dan selidiki. Rian mengaku membuat senjata api rakitan sejak 2015, untuk merakit satu pucuk senjata api pelaku membutuhkan waktu selama satu bulan yang dikerjakan sendirian," jelas Kompol Victor, Rabu (8/2).

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan di beberapa pondok yang ada di areal perkebunan ubi, di sebuah pondok atau gubuk kecil berukuran 2x3 meter milik pelaku Rian tinggal bersama isteri ke-3 bernama Nita, ditemukan enam pucuk senjata api yang tergantung dibalik pintu dan sudah terisi peluru.

"Anggota Reskrim Polsek Talang Ubi dipimpin Iptu Rusli juga menggeledah di pondok berjarak 200 meter milik orangtua pelaku Rian bernama Ruslan. Di lokasi itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang berikut sendawa dan timah yang dimodifikasi menjadi peluru. Kita bawa terlebih dahulu ketiga pelaku itu ke Mapolsek Talang Ubi, kemudian untuk tindakan pemeriksaan secara intensif dibawa ke Polres Muaraenim," ungkap Victor.

Masih kata Kompol Victor, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, tujuh tujuh pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang,10 buah besi yang sudah dibentuk menjadi pelatuk/pemicu, dua buah batang kayu berbentuk bulat dan sudah dibentuk menjadi gagang senjata api, dua buah martil.

Kemudian tujuh bilah senjata tajam jenis parang dan badik, tiga buah pelat besi dipergunakan untuk membentuk senjata api laras pendek,satu pasang kunci leter T, satu buah gunting, tujuh buah per dipersiapkan untuk pelatuk/pemicu senpira,30 keping pelat jenis alumunium, 50 butir peluru tabur bahan terbuat dari timah.

Lalu satu bor listrik,15 buah mata bor, delapan buah cincin terbuat dari pelat,10 batang besi behel, dua buah mata tatah, empat batang potongan baja putih untuk silinder senpi rakitan laras pendek, empat butir amunisi aktif jenis senjata SKS, empat butir amunisi aktif jenis senjata FN, empat buah selongsong,15 pasang baut, satu buah gergaji besi, dua buah mata gergaji besi, 25 buah paku ukuran 3", 10 lembar Kip warna merah, tiga buah toples berisikan sendawo.

Sepekan Kumpulkan 55 Pucuk
Dalam sepekan Polres Muaraenim berhasil mengumpulkan sebanyak 55 pucuk senpi, tujuh diantaranya hasil penggerebekan senpi home industri di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Pali, Rabu,(8/2/2017).

Hal ini dikatakan Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan saat menggelar jumpa pers terkait tangkapan senpi ilegal di halaman Satreskrim, Rabu (8/2).

"Penggerbekan ini dilakukan setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada home industri pembuatan senpi ilegal dan lokasinya tenyata sangat jauh sekitar dua kilometer dari pemukiman warga, sehingga sulit untuk ditemukan. Tapi berkat kerja keras anggota tempatnya berhasil kita ungkap," jelasnya.

Diungkapkannya, awal mula pelaku memproduksi senpi dengan cara dia membeli senpi, kemudian dibongkar dan ditiru. "Produksi senpi ini ada kemungkinannya masih berkaitan dengan home industri yang pernah kita gerebek beberapa waktu lalu, mengingat jarak lokasi yang tidak terlalu jauh," katanya.

Selama satu pekan ini polisi menyita 55 pucuk senpira. "Tujuh dari home industri tersebut, delapan pucuk dari hasil penangkapan lainnya dan 40 pucuk senpi dari hasil serahan masyarakat," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved