Banyak Reklame Tak Sesuai Izin, Pemkot Bentuk Tim Perketat Perizinan
Sulaiman menegaskan, hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk mempersulit perusahaan dalam mempromosikan hasil produksinya.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya reklame yang berdiri di kota Palembang tidak sesuai dengan tempatnya, seperti pemasangan tiang reklame yang menggunakan fasilitas umum, membuat Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melakukan tindak.
Pemkot Palembang langsung melakukan perumusan tentang penertiban perizinan reklame yang ada saat ini, Rabu (8/2/2017).
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda kota Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, jika sebelumnya, dalam perijinan tanpa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan.
Namun, untuk memperketat ijin pendirian reklame ini, Pemkot akan menambah sejumlah OPD yang belum terlibat.
Sulaiman menjelaskan, jika sebelumnya, perijinan reklame ini hanya diputuskan oleh PUPR, PU Pera, DPJPP, Sat Pol PP, BPKAD, BPMPTSP, serta Dishub.
Kedepan nantinya, perijinan reklame juga akan diputuskan berdasarkan ijin dari dinas Kominfo, bagian pemerintahan, serta Badan kesbangpol.
"Sekarang kita tengah melakukan perumusan tentang tim untuk melakukan penertiban media reklame ini," terangnya saat dibincangi.
Sulaiman menegaskan, hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk mempersulit perusahaan dalam mempromosikan hasil produksinya.
Namun, perijinan reklame ini diperketat, karena menurut Sulaiman, Pemkot Palembang belajar dari kesalahan sebelumnya yang mana, banyak reklame tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin tempat yang telah dikeluarkan.
"Nanti izinnya dimana, tapi berdirinya reklamenya dimana, kadang tidak sesuai," jelasnya.
