Polisi Akan Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Tidak Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) memimpin unjuk rasa ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di sekitar Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013). Pengunjuk rasa mendesak pemerintah Myanmar menghentikan kerusuhan yang banyak menelan korban etnis Rohingya di Myanmar. 

Baca: Yasonna Bakal Pindahkan Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas ke LP Gunung Sindur

Pekan lalu, Rizieq menyatakan tidak akan memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polda Jabar.

Rizieq tidak hadir karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.

"Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan, jadi tidak hadir," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (3/2/2017).

Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka.

Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

"Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak," tuturnya.

Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.

Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

Mengenai gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menunggu surat penetapan tersangka.

Setelah surat diterima, tim segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kiagus M Choiri mengatakan, draft praperadilan sudah disiapkan.

Pihaknya tinggal mengisi hal-hal yang tertulis dalam surat penetapan tersangka.

Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.

"Kalau tanggal 6 kami terima surat dari polisi maka hari itu juga kami akan ajukan gugatan," katanya.

Kiagus mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Jabar untuk mengambil surat tersebut. Namun polisi menyatakan akan mengirimkannya lewat pos. (yog/kps)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved