Polisi Akan Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Tidak Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) memimpin unjuk rasa ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di sekitar Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013). Pengunjuk rasa mendesak pemerintah Myanmar menghentikan kerusuhan yang banyak menelan korban etnis Rohingya di Myanmar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, CIREBON - Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila, Selasa (7/2/2017) besok.

Bila Rizieq tak datang tanpa alasan yang jelas, polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan.

"Pemanggilan sudah disampaikan. Apakah hari Selasa hadir atau tidak, itu terserah. Kalau tidak hadir, kami akan layangkan panggilan kedua dengan surat perintah membawa," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan di sela kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).

Menurut Anton, setiap warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia harus taat hukum.

"Sebagai warga negara kita harus hormat, kepada orangtua, guru, dan negara," ujarnya.

Jika Selasa besok Rizieq datang ke Markas Polda Jabar di Bandung, Anton minta tidak ada pengerahan massa.

Kedatangan massa, bisa mengganggu ketertiban.

"Mengerahkan massa harus ada izin. Pemanggilan tidak perlu memobilisasi massa karena mengganggu ketertiban. Lebih baik tidak usah memobilisasi, ini bukan negara jalanan, bukan negara demo," kata Anton.

Sementara itu, terkait rencana kuasa hukum Rizieq untuk mengajukan praperadilan, Anton menilai itu adalah hak setiap warga.

Pada Senin (30/1/2017) lalu, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga.

Rizieq dilaporkan ke polisi oleh putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq diduga melakukan penodaan terhadap lambang negara.

Menurut Sukmawati, Rizieq Shihab juga pernah menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.

Kalimat itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved