Antisipasi Kekerasan Pada Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Akan Lakukan Hal Ini

Namun sebelum itu terjadi lanjutnya, pihaknya akan lakukan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

Editor: Hartati
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Untuk mengantisifasi tindak kekerasan pada anak, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkhusus anak dibawah umur yang dalam pengawasan Panti Asuhan dan juga dalam pengawasan orang tuanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai strategi sendiri. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Tetty Verawati SSTP melalui Sekretarisnya H Joni Herawan kepada wartawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan perancangan program sosialisasi undang-undang perlindungan anak.

"Kita sifatnya menunggu laporan, jika ada yang melapor baru bisa kita lakukan pengecekan ke lapangan, jika laporan tersebut benar maka kita akan lakukan penindakan dengan cara melaporkan kejadian tersebutnke Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU,"terangnya.

Namun sebelum itu terjadi lanjutnya, pihaknya akan lakukan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

Misalnya, akan melakukan penyuluhan tentang undang-undang perlindunga  anak jadi tindak kekerasan yang bahkan menghilangkan nyawa anak asuhan yang saat ini sedang viral di televisi akhir-akhir ini. Jadi para pelaku akan berfikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasa  terhadap anak dibawah umur,"lanjutnya.

Tidak hanya itu, H Joni juga mengatakan jika di Dinas yang baru berjalan satu bulan lebih ini dapat memberikan pendampingan hukum terhadap anak dibawah umur.

"kita juga akan memberikan dampingam terhadap anak dibawah umur yang terjerat kasus hukum. Kami juga akan mengikuti jalannya sidang diversi bagi anak sibawah umur,"katanya.(rws)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved