BIN, Polri dan Pemerintah Pastikan tak Terlibat Penyadapan SBY
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah terlibat penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Tidak ada (penyadapan ke SBY). Polri sih enggak boleh itu," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, penyadapan oleh Polri baru bisa dilakukan seizin pengadilan. Polri baru bisa menyadap langsung apabila menghadapi kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba.
"Kalau enggak ada hukumnya enggak boleh," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan oknum anggota Polri yang menyadap SBY, Syafruddin juga meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Tidak, tidak. Tidak bisa sembarangan," ucapnya.
Meski demikian, Syafruddin mengaku akan melakukan pengecekan mengenai dugaan penyadapan SBY itu. Syafruddin mengaku belum tahu persis masalah yang terjadi.
"Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi," katanya.
Tak Mungkin Menyadap
Pemerintah menegaskan tidak mungkin menyadap percakapan telepon Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly mengatakan lembaga yang menyadap aparat hukum yakni KPK, Polisi, Kejaksaan.
"Pemerintah kita jamin tidak mau melakukan intervensi penyadapan. Kecuali ada tindakan hukum oleh KPK, polisi, Jaksa Agung, itu kan penegakan hukum," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan isu mengenai percakapan SBY yang disadap itu berasal dari pemberitaan yang mengutip pernyataan penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa lalu.
"Itu mungkin dikutip pengacara itu. Saya baca. Kalau Pemerintah nggak mungkin lah (menyadap)," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna meminta tidak memperpanjang isu penyadapan tersebut karena permasalahan antara Ahok dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin telah selesai.
Ahok telah meminta maaf kepada Ma'ruf Amin terkait perkataannya selama persidangan dan Ma'ruf Amin telah memaafkan. (eri/kps/nic/wly)