Demo Tangkap Ahok
Ketua MUI dan Komisioner KPU Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kedelapan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kedelapan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1/2017) hari ini pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian.
Sidang ini dapat disaksikan melalui live streaming KompasTV mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akan menghadirkan Ketua MUI Pusat Dr KH Ma'ruf Amin, Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, Dahlia, SAg, MA, Saksi pelapor H Ibnu Baskoro MBA dan dua nelayan Pulau Seribu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, teknis pengamanan sidang masih sama dengan sidang sebelumnya.
"Kita siapkan (personel) seperti biasa, mulai dari dalam ruang sidang, di luar gedung (kompleks Kementan), dan di Jalanan sampai penutupan jalan (RM Harsono)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/1/2017).
Sementara soal penutupan arus lalu lintas di Jalan RM Harsono bertujuan untuk dipakai sebagai tempat berkumpulnya massa baik yang pro Ahok ataupun kontra Ahok.
Selain itu, juga agar proses pengamanan lebih mudah dilakukan. Namun penutupan tersebut bersifat situasional.
Namun Argo tidak menjelaskan jumlah personel yang akan diterjunkan, tapi jumlah yang disiagakan cukup untuk menjaga massa yang akan mengawal jalannya persidangan.
"Yang penting cukuplah (jumlah personel Polisi). Naik turunnya akan kita beritahukan," katanya.
Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama karena saat kunjungannya di Kepulauan Seribu dalam pidato tersebut dia mengutip Surah Al -Maidah ayat 51 yang diupload oleh akun Facebook Buni Yani.
JPU langsung mendakwa Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.