Guru SMA/SMK Belum Terima Gaji, Itu Bukan Wewenang Kami
Ia menjelaskan setelah adanya PP 18 tahun 2016, otomatis semuanya termasuk staf TU akan dibebankan pada provinsi untuk honornya.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Dikabarkan pasca dialihkannya kewenangan kebijakan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diambil alih pihak provinsinya berdampak kepada gaji para guru beberapa bulan belakangan.
Menyikapi hal tersebut pihak Dinas Pendidikan OKU mengaku belum tahu.
Namun jika informasi itu benar, kata Kadiknas OKU DR Drs Achmad Tarmizi saat dihubungi Tribun Sumsel mengatakan, setelah dilakukannya serah terima dengan pihak provinsi kewenangan terhadap guru SMK dan SMA kewenangannya ada di pihak provinsi.
"Jumlahnya guru SMK dan SMA yang diambil oleh provinsi saya lupa," kata Tarmizi, Selasa (31/1/2017).
Ia menjelaskan setelah adanya PP 18 tahun 2016, otomatis semuanya termasuk staf TU akan dibebankan pada provinsi untuk honornya.
"Kita pemkab OKU tidak lagi punya Kewenangan baik dari segi pendanaan, sarana prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk Lebih jelasnya tanya saja ke provinsi,"timpal Tarmizi.
Sementara sebelumnya, Seketaris BKD OKU, Burhanuddin Lubis saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku belum tahu pasti.
"Kita belum tahu pasti apa penyebabnya dan apa yang jadi kendala. Yang jelas untuk kewenangan guru SMA dan SMK termasuk aset sudah diserahkan ke pihak provinsi," katanya.