Asan Perkosa Teman Anaknya di Hadapan Istri

Asan langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar tidak ikut campur, dan akan membunuh keduanya jika berani melawan.

SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Pelaku pemerkosaan, Asan Azhari (39) warga Dusun Lima Desa Tanjungagung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empatlawang, di Mapolres Empatlawang Kamis(27/01/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Entah setan apa yang merasuki Asan Azhari (39) warga Dusun Lima Desa Tanjungagung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empatlawang.

Pelaku Asan melakukan pemerkosaan terhadap Wd (13) juga warga yang sama. Wd merupakan teman satu kost dengan anak tersangka. Bejatnya pemerkosaan itu dilakukan Asan didepan istrinya sendiri.

Menurut informasi, kasus pemerkosaan ini terjadi sekitar dua hari lalu, pada Selasa (24/01/2017) sekitar pukul 22.00

Kejadian bermula saat tersangka Asan dan istrinya Sri (37) menjenguk anaknya yang ngekost di Padangtepong Kecamatan Ulumusi karena anaknya dengan korban sama-sama sekolah dan dari satu kampung. Korban merupakan pelajar di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dikawasan Ulumusi Kabupaten Empatlawang.

Setelah tiba di tempat kost anaknya tersangka Asan dan Sri pergi ke rumah kerabatnya di desa lain, saat itu korban Wd ikut dengan tersangka menaiki sepeda motor berbonceng tiga. Namun anaknya justru tidak ikut karena saat itu masuk sekolah jam siang.

Sepulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 22.00. Asan, istrinya Sri dan Wd berencana pulang ke kostan di Padangtepong, Ulumusi diperjalanan istri Asan hendak Buang Air Besar(BAB).

Ketiganya berhenti di hutan perbatasan desa Keban Kecamatan Ulumusi dan istrinya turun ke sungai Musi untuk BAB, diduga kondisi sepi tersangka Asan memanfaatkan kesempatan dan melakukan pemerkosaan kepada korban dipinggir sungai.

Saat itu istrinya masih belum tahu dan masih BAB, ketika istrinya mengarahkan lampu senter ke arah suaminya ternyata sedang terjadi pemerkosan. Spontan istrinya langsung menepi dan mencoba menghalangi agar tidak terjadi.

Namun sang suaminya Asan langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar tidak ikut campur, dan akan membunuh keduanya jika berani melawan. Nyali keduanya pun ciut hingga terjadilah aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dihadapan istrinya.

"Pengakuan korban saat pulang ke kostan istrinya tersangka itu menenangkan korban," kata Adi Raswan, Kadus Dusun lima Desa Tanjungagung Kecamatan Ulumusi Kepada Sripoku.com Kamis (27/01/2017)

Kapolres Empatlawang AKBP Bayu Dewantoro, melalui kanit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Bripda Amran Supardi, mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban Wd bercerita dengan guru sekolahnya.

Karena saat masuk sekolah di kelas Wd banyak diam dan murung tidak seperti biasanya. Selanjutnya pihak sekolah menyampaikan hal ini kepada pihak keluarga.

Saat ditangkap polisi tersangka Asan justru sedang dikepung massa yang mencoba menghakiminya beruntung anggota Polsek Ulumusi berjumlah empat orang berhasil menenangkan massa dan situasi mulai kondusif.

" Akibatnya tersangka Asan terancam pasal 81 ayat 1, undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah," kata Amran Supardi. (Andi WIjaya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved