Tuntut Temui Jokowi Ini yang Diminta Mahasiswa Saat Aksi Bela Negara 212

Para BEM itu sudah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait niat mereka untuk bertemu Jokowi.

Editor: Hartati
Akhdi Martin Pratama
Perwakilan perserta aksi bela rakyat 121 saat hendak masuk ke Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menghormati aksi bela rakyat 121 yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo, saat dimintai komentar soal aksi tersebut.

"Berunjuk rasa itu kan hak dan dilindungi undang-undang. Silakan saja. Tapi unjuk rasa itu ada koridornya kan yang dinaungi undang-undang," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Johan belum tahu apakah Presiden Jokowi akan memenuhi tuntutan pendemo dengan menemui mereka.

Ia juga mengaku belum melihat dan membaca surat permintaan untuk bertemu Jokowi yang diajukan mahasiswa kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena ini korespondennya Mensesneg, silakan tanya Mensesneg," ucap Johan.

Koordinator aksi bela rakyat 121, Ikhsan Munawar mengatakan, pihaknya mendesak untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Para BEM itu sudah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait niat mereka untuk bertemu Jokowi.

"Kami sudah menyampaikan surat melalui Pak Pratikno. Kami ingin dipertemukan dengan Presiden Jokowi," ujar Ikhsan saat aksi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Dalam aksi ini, kata Ikhsan, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang kenaikan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Lalu, mereka juga menolak kenaikan tarif listrik golongan 900 VA dan mendesak dikembalikannya subsidi untuk tarif listrik golongan 900 VA.

Kemudian, mengembalikan mekanisme penetapan harga BBM kepada pemerintah dan menjamin terpenuhinya kebutuhan BBM bersubsidi di semua SPBU.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved