Masih Dua Raperda OKU Tahun 2016 yang Belum Dibahas

Dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan pada 2016 kemarin masih ada dua Raperda

zoom-inlihat foto Masih Dua Raperda OKU Tahun 2016 yang Belum Dibahas
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan pada 2016 kemarin masih ada dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum selesai dibahas dalam persidangan tahun 2016 lalu.

Dua raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 9 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab OKU Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Baturaja.

Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani membenarkan itu. "Ya ada dua Raperda yang belum sempat dibahas," ungkap Zaplin kepada wartawan.

Diketahui bahwa di 2016 lalu, ada 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif ke DPRD, serta 3 Raperda rutin.
10 dari 12 Raperda usulan eksekutif telah dibahas dan disahkan.

Empat diantaranya dijadikan satu Perda yaitu Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Perda Nomenklatur).

Menurut Zaplin, kalau memang mau menghasilkan Perda yang benar - benar bermanfaat, eksekutif jangan terlalu banyak mengajukan usulan Raperda.

"Terus terang, Raperda yang dimasukkan selama ini terlalu banyak. Seyogyanya jangan lebih dari tiga. Tahun 2016 lalu, ada 12 Raperda. Kalau mau menghasilkan Perda yang baik dan bermanfaat, jangan terlalu banyak. Raperda itu perlu dibahas matang," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dua Raperda yang belum dibahas di 2016, itu bisa diusulkan lagi oleh eksekutif dalam program pembentukan peraturan daerah di 2017, kalau memang urgen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved