Tak Diberi Uang, Tiga Pemuda Ancam Pakai Celurit dan Akibatnya Fatal
Sedangkan Ari Andresta (20) warga Jalan Kijang Mas Bukit Besar Palembang yang bertugas mencekik korban mengaku mendapatkan jatah Rp 1 juta.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prastejo Utomo didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh ketika menggelar press rilis di Mapolda Sumsel dengan tiga tersangka pembegalan, Kamis (5/1/2017).
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prastejo Utomo didampingi Kasubdit 3 Jatanras.
AKBP Hans Rahmatulloh menuturkan, ketiga tersangka ditangkap anggota setelah mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.
Mengetahui para tersangka berada di Jalan Lingkaran Bukit IB I Palembang, langsung dilakukan penangkapan.
"Ketiganya terpaksa kami lumpuhkan, karena berupaya kabur ketika akan ditangkap anggota. Saat ini, Dit Reskrimum Polda Sumsel memang sedang memfokuskan diri untuk melakukan penanganan terhadap kasus-kasus pembegalan," ujarnya.
