Tak Diberi Uang, Tiga Pemuda Ancam Pakai Celurit dan Akibatnya Fatal

Sedangkan Ari Andresta (20) warga Jalan Kijang Mas Bukit Besar Palembang yang bertugas mencekik korban mengaku mendapatkan jatah Rp 1 juta.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prastejo Utomo didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh ketika menggelar press rilis di Mapolda Sumsel dengan tiga tersangka pembegalan, Kamis (5/1/2017). 

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prastejo Utomo didampingi Kasubdit 3 Jatanras.

AKBP Hans Rahmatulloh menuturkan, ketiga tersangka ditangkap anggota setelah mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.

Mengetahui para tersangka berada di Jalan Lingkaran Bukit IB I Palembang, langsung dilakukan penangkapan.

"Ketiganya terpaksa kami lumpuhkan, karena berupaya kabur ketika akan ditangkap anggota. Saat ini, Dit Reskrimum Polda Sumsel memang sedang memfokuskan diri untuk melakukan penanganan terhadap kasus-kasus pembegalan," ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved