Besok Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Samsat Bekasi Diserbu Masyarakat
Setiap lantai di Samsat disesaki pengunjung. Mereka berdesakan tanpa ada antrean.
TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI - Kantor Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, "diserbu" warga yang ingin mengurus surat kendaraan, Kamis (5/1/2017). Dampaknya, kantor Samsat sesak.
Pantauan Kompas.com sejak pukul 7.30 WIB, terlihat antrean panjang kendaraan yang akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Antrean sampai jalanan di luar Kantor Samsat.
Setiap lantai di Samsat disesaki pengunjung. Mereka berdesakan tanpa ada antrean.
Tempat duduk yang disediakan tak sebanding dengan mereka yang datang.
Mereka berdiri memenuhi depan setiap loket.
Akhirnya, mereka yang dipanggil petugas kesulitan untuk maju ke loket. Para petugas tak terlihat menertibkan pengunjung.
Beberapa warga yang Kompas.com wawancarai mengaku datang hari ini agar tidak terkena tarif baru dalam kepengurusan surat-surat kendaraan. Tarif baru berlaku pada Jumat (6/1/2017).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
"Saya sudah datang kemarin. Penuh banget. Saya pulang. Sekarang malah lebih parah," kata Lisna (38), salah satu warga.
Tak sedikit warga yang paham soal PP yang baru.