Blanko Kosong, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Untuk e-KTP Sementara
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak lagi dipenuhi oleh masyarakat seperti biasanya. Hal itu terjadi, karena k
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak lagi dipenuhi oleh masyarakat seperti biasanya. Hal itu terjadi, karena khususnya e-KTP, Disdukcapil sedang tak bisa melakukan pencetakan e-KTP, karena blanko e-KTP yang kosong sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.
Untuk mengantisipasi hal tersebutpun, membuat Disdukcapil kota Palembang, akhirnya membuatkan surat keterangan bagi masyarakat yang hendak membuat e-KTP sebagai persyaratan administrasi.
"Karena blanko kosong ini, akhirnya kita keluarkan surat keterangan ini. Fungsinya sama seperti e-KTP, hanya saja waktunya dibatasi cuma enam bulan," ujar Kepala Disdukcapil kota Palembang, Ali Subri saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (28/12/2016).