Blanko Kosong, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Untuk e-KTP Sementara

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak lagi dipenuhi oleh masyarakat seperti biasanya. Hal itu terjadi, karena k

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kepala Disdukcapil kota Palembang, Ali Subri 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak lagi dipenuhi oleh masyarakat seperti biasanya. Hal itu terjadi, karena khususnya e-KTP, Disdukcapil sedang tak bisa melakukan pencetakan e-KTP, karena blanko e-KTP yang kosong sejak bulan Oktober 2016 yang lalu.

Untuk mengantisipasi hal tersebutpun, membuat Disdukcapil kota Palembang, akhirnya membuatkan surat keterangan bagi masyarakat yang hendak membuat e-KTP sebagai persyaratan administrasi.

"Karena blanko kosong ini, akhirnya kita keluarkan surat keterangan ini. Fungsinya sama seperti e-KTP, hanya saja waktunya dibatasi cuma enam bulan," ujar Kepala Disdukcapil kota Palembang, Ali Subri saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (28/12/2016).‎

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved