Kecanduan Konsumsi Sabu Tiap Hari, Usman Nekat Lakukan Ini

Ujungnya, karena tidak mempunyai uang lagi membuat Usman Amirudin (35) mencuri oven listrik milik tetangganya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ M Ardiasnyah
Kapolsek IT II Kompol Hadiwijaya ketika menginterogasi tersangka saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Jumat (23/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sudah sangat kecanduan narkoba, bahkan uang gaji tiap bulan habis untuk membayar hutang karena membeli narkoba.

Ujungnya, karena tidak mempunyai uang lagi membuat Usman Amirudin (35) mencuri oven listrik milik tetangganya.

Hasil menjual oven Rp 200 dibelikannya sabu.

Dalam sekejap sabu seharga Rp 200 ribu habis digunakannya.

"Sudah 13 tahun pakai sabu dan pakai sabu tiap hari. Kalau tidak ada uang untuk beli sabu aku berhutang sama bos, jadi uang gaji habis bayar hutang," ujarnya saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Jumat (23/12/2016).

Warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I RT 13 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang, akhirnya dilaporkan ke polisi lantaran terlibat mencuri.

Dari laporan itulah, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap juga sedang menggunakan sabu.

Usman mengakui, selama ini ia sudah sangat kecanduan sabu.

Sejak bujangan, ia telah menggunakan sabu.

Awalnya coba-coba, sehingga membuatnya kecanduan dan terus berkelanjutan.

"Karena memang tidak ada uang, ketika lewat pintu rumah korban terbuka. Saya panggil orangnya tidak ada, jadi masuk dan mengambil oven yang ada di dalam rumah," pungkasnya.

Pekerjaan sebagai sopir pribadi, membuatnya selalu mengkonsumsi sabu.

Gajinya sebagai sopir pribadi sebesar Rp 1,4 juta juga habis dibelikan sabu.

Kapolsek IT II Palembang Kompol Hadiwijaya menuturkan, penangkapan tersangka dari laporan korban yang tertera dalam LPB/499/XI/2016/IT-II.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka di kediamannya.

"Tersangka melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved