Thamrin Group Diduga Ambil Alih Tanah Hibah di Kamboja, Ini Reaksi Ahli Waris dan DPRD Palembang
Ketua Komisi III DPRD kota Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, jika lahan tersebut ialah milik Pemkot Palembang.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di kawasan Kamboja Kecamatan Ilir Timur (IT) I, yang dibangun oleh pihak Thamrin Group sebuah hotel berbuntut panjang.
Oleh karena itulah, anggota DPRD kota Palembang mempertanyakan dan mengadakan rapat dengan Pemkot Palembang untuk menanyakan hal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD kota Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, jika lahan tersebut ialah milik Pemkot Palembang.
Hal itu terjadi, setelah lahan tersebut dihibahkan oleh pemilik aslinya Muhtar kepada Pemkot Palembang, yang saat itu diterima oleh walikota Palembang, RM Ali Amin.
"Ada apa ini, kenapa lahan yang merupakan aset daerah bisa dikuasai orang lain," ujarnya usai menggelar rapat bersama bersama SKPD terkait, Senin (19/12/2016).
Atas pembangunan hotel yang dilakukan oleh pihak Thamrin Group.
Ahli waris dari H Muhtar merasa kecewa.
Karena lahan yang digunakan untuk fasilitas umum yakni lapangan voli, malah dibangun sebuah hotel. Bahkan, seluruh ahli waris lahan, dan pihak terkait siap menjadi saksi, untuk mempertahankan lahan tersebut.
"Ahli waris tidak menuntut apa-apa dari Pemkot Palembang, ahli waris hanya menginginkan lahan tersebut dikembalikan fungsinya untuk lapangan Voli. Bukan pembangunan hotel, sampai hari ini, ahli waris memegang suratnya lengkap," ujarnya.
Firmansyah mendesak, untuk masalah hotel yang dibangun oleh Thamrin Group, Pemkot Palembang sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan dengan ahli waris, karena data kepemilikan, prona, dan kelengkapan surat lahan ada di ahli waris.
"Harus segera turun. Kami minta waktu secepatnya selesaikan, ahli waris kapan saja siap untuk bertemu. Lahan itu aset daerah,"katanya.
Tak hanya menyoroti masalah pembangun beberapa hotel di kota Palembang.
Firmansyahpun menyoroti tentang PT Agro Indomas (Agrin) yang berada di kawasan PT Pusri.
Menurut Firmansyah, selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang, kebobolan karena menilai PT Agrin merupakan bagian dari PT Pusri.
"Hal itu sekarang lagi dipelajari Pemkot, karena izinnya nyelonong-nyelonong tanpa survey ke lapangan. Ada dugaan ini menyalahi aturan. Pemkot saat ini masih meraba-raba, jika memang ada yang salah, otomotais ratusan juta hingga miliyaran PAD kita kecolongan," tegasnya.