Pengamat: Aturan Internal Polri Bertentangan dengan KPK, Bisa Jadi Alasan Menghalangi Penyidikan
Miko mengatakan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, semestinya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM/JAKARTA - Aturan internal Polri soal penggeledahan di lingkungan Polri dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.
Beberapa hari lalu, muncul surat yang dikeluarkan Divisi Profesi Pengamanan Polri, yang isinya menyatakan bahwa setiap penggeledahan anggota polisi yang terkait perkara hukum harus seizin Kepala Polri.
Surat itu ditujukan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing Polda.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.
Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan UU lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP.
"Di mana untuk penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri," ujar Miko dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2016).
Bahkan, kata Miko, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki aturan khusus yang terpisah dari KUHAP soal penyitaan.
KPK dapat melakukan penyitaan tanpa memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Arahan ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alas bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)," kata Miko.
Miko menambahkan, dampak aturan itu, penggeledahan tak dapat dilakukan jika aparat penegak hukum lain, yakni KPK dan Kejaksaan, tak mendapat izin dari Kapolri.
Miko mengatakan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, semestinya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri.
"Arahan ini berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu," kata Miko.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, arahan tersebut sebenarnya sudah lama berlaku.
Namun, baru belakangan kembali ditegaskan oleh Polri bahwa harus ada izin Kapolri untuk penggeledahan anggota kepolisian.
Dengan demikian, setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.